KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Polsek Pangkalan Banteng, jajaraj Poles Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengungkap kasus pidana terkait pertolongan jahat.
Seorang tersangka berinisial E (32), diduga membeli solar hasil penggelapan dari PT BJAP I, telah ditangkap.
Kapolsek Pangkalan Banteng, IPTU Agung Sugiarto mengatakan, E diketahui membeli solar yang digelapkan oleh A (22), seorang karyawan di perusahaan tersebut.
Penggelapan terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024, di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
"Tersangka E juga merupakan karyawan di perusahaan yang sama. Dia diduga telah membeli solar yang digelapkan dari PT BJAP I,” ujar IPTU Agung Sugiarto, Selasa, 8 Oktober 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 galon solar berkapasitas 20 liter. LPelaku diamankan bersama barang bukti 9 galon berisi solar," tambahnya.
E membeli solar tersebut dengan harga Rp 1.530.000 dari A. Saat penangkapan, E kedapatan mengangkut galon-galon solar tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza. Penangkapan dilakukan oleh petugas keamanan perusahaan yang kemudian menyerahkan tersangka kepada polisi.
"Pelaku diamankan oleh security perusahaan sat sedang mengangkut solar menggunakan mobil pribadi.”
Tersangka dijerat pasal 480 KUHP yang mengatur tentang penadahan. Pasal tersebut mengancam pelaku yang menerima, membeli, atau menyimpan barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman pidana penjara.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait