KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat (KPU Kobar) telah menuntaskan proses pensortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kobar 2024.
Proses ini berlangsung selama empat hari, dari 22-25 Oktober 2024, di gudang Kantor KPU Kobar. Pelipatan ini menerapkan sistem pengawasan ketat untuk menjaga kualitas suara.
Ketua KPU Kobar Chaidir menyampaikan, proses sortir dan pelipatan ini dilakukan dengan bantuan tenaga khusus.
Hal ini untuk memastikan seluruh surat suara dalam kondisi baik sebelum digunakan pada hari pemilihan.
"Kegiatan sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kobar sudah selesai, berlangsung selama empat hari," ungkap Chaidir.
Dalam proses tersebut, KPU Kobar menerapkan quality control secara ketat untuk menghindari kerusakan dan memastikan keakuratan jumlah surat suara.
Rekapitulasi akhir menunjukkan sebanyak 207.062 surat suara dalam kondisi baik, sedangkan 20 surat suara ditemukan dalam kondisi rusak. Sehingga total surat suara 207.082.
"Kami melakukan pengecekan secara menyeluruh dan memastikan tidak ada surat suara yang cacat atau rusak yang akan digunakan dalam pemilihan. Hasilnya, hanya 20 surat suara yang terdeteksi mengalami kerusakan.”
Pengawasan dalam proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk tim logistik KPU, Bawaslu Kobar, dan Polres Kobar.
Kehadiran pihak-pihak ini bertujuan memastikan transparansi dan integritas dalam penanganan surat suara.
"Kegiatan ini juga selalu dipantau dan diawasi oleh tim Logistik KPU Kobar bersama pihak Bawaslu dan Polres Kobar.”
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait