Sementara itu, Bupati/Wali Kota diminta menugaskan Sekda atau Kepala Bappedalitbang sebagai Tim Pembina KKS tingkat kabupaten/kota. Tim ini bertugas memastikan daerahnya memenuhi persyaratan penilaian nasional melalui koordinasi dan penilaian mandiri (self-assessment) bersama forum KKS setempat.
"Provinsi telah mengirimkan surat ke kabupaten/kota untuk partisipasi dalam penilaian KKS. Kabupaten Kobar telah didaftarkan pada tahap wistara dengan komitmen dari 12 desa dan kelurahan untuk mencapai status Open Defecation Free (ODF). Untuk mencapai wistara, diperlukan minimal 90 persen indikator terpenuhi dan ODF 100 persen,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini terdapat 56 unit jamban yang telah dibongkar sebagai bagian dari program nol jamban. Namun, masih ada sekitar 100 unit yang menunggu proses pembongkaran. Alternatifnya adalah pembangunan MCK komunal di setiap RT dengan standar ramah lingkungan.
"Tahun depan, sesuai pagu anggaran, akan dibangun 700 unit WC umum maupun WC keluarga yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Kobar. Ini merupakan langkah percepatan program nol jamban," katanya.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan Kabupaten Kobar dalam meraih penghargaan Swasti Saba di tingkat nasional pada 2025.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing
Artikel Terkait