KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Memasuki musim kemarau, intensitas kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) semakin tinggi.
Selama sejak Juli 2024 hingga saat ini telah terjadi 17 kali karhutla dengan luasan lahan yang terbakar mencapai 47.725 hektar.
Sepanjang tahun 2024, total luas lahan terbakar kurang lebih 48.725 hektar.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kobar melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Martogi Siallagan mengungkapkan, dalam sebulan terakhir, kejadian karhutla terjadi di 3 wilayah, yakni di Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan Kumai, dan Kecamatan Pangkalan Lada.
“Berdasarkan rekapitulasi kejadian karhutla pada tahun 2024, karhutla di Kabupaten Kotawaringin Barat terjadi sebanyak 12 kali, Kumai 4 kali, dan Pangkalan Lada 1 kali,” ungkapnya.
Martogi menambahkan untuk Januari 2025 ini, personil gabungan yang terdiri dari anggota BPBD, TNI dan Polri, Tagana, Manggala Agni, Huma Singgah Itah, KPHP, PMI, serta Masyarakat Peduli Api (MPA) di tiap wilayah telah melakukan respon cepat untuk melaksanakan penanganan pemadaman hingga pendinginan guna mengurangi dampak dari kebakaran lahan di sejumlah titik.
“Karena di beberapa lokasi, kepala api ada beberapa titik, maka sebelum penanganan personil telah berkoordinasi untuk membagi regu agar mampu mencapai beberapa titik yang tersebar.”
Seluruh unit tanky water supply serta unit sarpras pemadaman diturunkan untuk mempercepat proses pemadaman. Personil sempat mengalami kendala di lapangan karena kondisi wilayah yang berangin, titik yang sulit dijangkau sarpras, hingga minimnya sumber air.
Berkat upaya sistematis dari personil gabungan, lahan yang terbakar tidak menjalar lebih luas.
Martogi mengungkapkan dari besaran yang terbakar, tim berhasil memadamkan total 24.225 hektar.
“Untuk beberapa titik, personil juga berkoordinasi dengan MPA setempat untuk penanganan.”
Martogi mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Tidak bosan-bosannya kami mengimbau dan merangkul masyarakat untuk tidak membakar lahan. Karena akan ada sanksi tegas bagi siapa pun yang melakukan. Harapan kami ini bisa menjadi perhatian seluruh masyarakat Kobar,” ujarnya.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait