Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kobar 2017 RS, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pabrik Tepung Ikan

Sigit Dzakwan Pamungkas
Tampak tertulis dilayar saat Kejari Kobar merilis nama tersangka, yakni “RS”, pada tahun 2017 merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat./FOTO: dok

 

 

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Johny A. Zeboa menyampaikan,  penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/0.2.14/Fd.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

Dalam penyidikan tersebut, Tim Penyidik memeriksa 17 saksi serta melibatkan satu ahli, yang akhirnya mengarah pada penetapan “RS” sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1/0.2.14/Fd.2/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025.

Tersangka “RS”, pada tahun 2017 merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi. Ia meminta uang sebesar Rp250 juta secara tunai kepada salah satu saksi sebagai syarat pengelolaan pabrik.

Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pembangunan Pabrik Tepung Ikan tersebut menelan anggaran sebesar Rp 5,4 miliar yang berasal dari usulan tersangka “RS”.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk penawaran pengelolaan pabrik dengan syarat tidak wajar.

Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan para saksi dan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Zebua melanjutkan, penetapan tersangka ini telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.”

Penelusuran iNews di lapangan, inisial RS yang menjadi tersangka adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017.  

“Kalau nama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017 ya Pak Rusliansyah yang sekarang Kadisnakertras Kobar dan masih aktif,” ujar seorang ASN di Kobar yang enggan disebutkan namanya.

 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network