KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id -Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng segera menggelar lelang pengelolaan parkir sebanyak 46 objek atau zona parkir pada periode pengelolaan 1 Maret - 31 Desember 2025.
Kepala Dishub Kobar Amir Hadi mengatakan, lelang tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : B.500.11.33/07/Dishub.I/2025 tanggal 30 Januari 202 tentang Penetapan Harga Limit Lelang Barang Milik Daerah Berupa Lokasi / Zona Parkir Yang Akan Dijual Tahun Anggaran 2025.
"Sistem lelang parkir akan dilakukan secara Close Bidding atau proses mengajukan tawaran tertutup secara bersamaan kepada juru lelang sehingga tidak ada penawar yang tahu berapa banyak peserta lelang lainnya telah menawar," ucapnya, Rabu 19 Febuari 2025.
Kegiatan lelang pengelolaan parkir tersebut Dishub Kobar bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun.
"Lelang Parkir yang dilaksanakan Dishub Kobar bersama KPKNL Pangkalan Bun ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan parkir.”
Ia menjelaskan, para peserta lelang harus mengikuti mekanisme, syarat dan ketentuan lelang objek/zona parkir yang telah ditetapkan oleh pihak KPKNL Pangkalan Bun.
"Pemenang lelang parkir bertanggung jawab terhadap nilai limit yang telah ditentukan pada masing-masing objek parkir yang dilelang," jelasnya.
Pada kegiatan lelang tersebut akan dilaksanakan beberapa agenda diantaranya Sosialisasi Lelang Parkir, Aanwijzing (Pendampingan dan Pemberian Penjelasan), dan Pelaksanaan Lelang Parkir. Jadwal tersebut yaitu pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 Dishub Kobar dan KPKNL Pangkalan Bun menggelar sosialisasi Lelang Parkir Tahun 2025.
Kemudian nanti pada Selasa 18 February 2025 pihaknya kembali akan melaksanakan Aanwijzing (Pendampingan dan Pemberian Penjelasan) kepada para peserta lelang.
"Dan pada hari Kamis 20 February 2025 jadwal pelaksanaan Lelang Parkir yang akan dilaksanakan di Kantor KPKNL Pangkalan Bun.”
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait