Mangkir Panggilan Sebagai Tersangka, Mantan Kadis Kanla RS Diduga Sudah Kabur Dari Kobar

Sigit Dzakwan Pamungkas
Tampak rumah tersangka RS di Jalan Mangga, Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun terlihat sepi. Tak ada aktivitas di rumah yang ber cat putih biru. Tak ada perabot rumah yang terlihat di sekitar rumah. Mobil dan motor juga tak tampak di area garasi rumah.

 

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Tersangka Pengelolan Pabrik Tepung Ikan, yakni Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan (Kanla) Kotawaringin Barat RS diduga sudah kabur dari rumahnya. 

Padahal berdasarkan panggilan dari pihak Kejaksaan Kobar, hari ini Jumat 21 Febuari 2025, RS seharusnya sudah berada di kejaksaaan sebagai tersangka.

“Hingga hari ini tersangka RS tak memenuhi panggilan kami. Kemarin kami sudah didatangi ke rumahnya di Jalan Mangga tidak ada. Infonya beliau sudah tidak ada di Kobar,” ujar Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kobar, Yusar saat dikonfirmasi iNews, Jumat pagi.

 

Ia mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan  kedua yang dijadwakan pada Rabu 26 Febuari 2025.  “Apabila tidak hadir lagi, kami akan melakukan upaya paksa.”

Penelusuran iNews, rumah tersangka RS di Jalan Mangga, Keurahan Madurejo, Pangkalan Bun terlihat sepi. Tak ada aktivitas di rumah yang ber cat putih biru. Tak ada perabot rumah yang terlihat di sekitar rumah. Mobil dan motor juga tak tampak di area garasi rumah.

“Rumah Pak RS sudah sepi sekitar satu pekan yang lalu. Kata orang malah rumahnya itu sudah dijual. Kendaraan dan perabot rumah juga dijual. Saya tidak tahu pak RS ke mana,” ujar warga di sekitar rumah tersangka yang dibincangi iNews.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat resmi menetapkan  tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Johny A. Zeboa menyampaikan,  penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/0.2.14/Fd.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

Dalam penyidikan tersebut, Tim Penyidik memeriksa 17 saksi serta melibatkan satu ahli, yang akhirnya mengarah pada penetapan “RS” sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1/0.2.14/Fd.2/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025.

Tersangka “RS”, pada tahun 2017 merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi. Ia meminta uang sebesar Rp250 juta secara tunai kepada salah satu saksi sebagai syarat pengelolaan pabrik.

Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pembangunan Pabrik Tepung Ikan tersebut menelan anggaran sebesar Rp 5,4 miliar yang berasal dari usulan tersangka “RS”.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk penawaran pengelolaan pabrik dengan syarat tidak wajar.

Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan para saksi dan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Zebua melanjutkan, penetapan tersangka ini telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.”

Penelusuran iNews di lapangan, inisial RS yang menjadi tersangka adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017.  

“Kalau nama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017 ya Pak Rusliansyah yang sekarang Kadisnakertras Kobar dan masih aktif,” ujar seorang ASN di Kobar yang enggan disebutkan namanya.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network