KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Seorang ayah tega mencabuli anak kandung selama lima tahun di Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Saat kejadian di tahun 2020 sang anak sebut saja Mawar masih berusia 12 tahun. Kelakuan bejat sang ayah baru terungkap saat ini di tahun 2025. Pelaku adalah ES (41).
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, mengatakan, berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020 atau saat korban duduk di bangku kelas 2 SMP hingga tahun 2025.
“Aksi bejat pelaku ini terbongkar berawal dari saksi yang merupakan ibu kandung korban SS (36) dihubungi oleh Guru korban yang memberitahukan bahwa korban ada bercerita telah disetubuhi oleh ayah kandungnya dan setelah di konfirmasi ternya benar,” beber Kapolres.
Kapolres menerangkan, saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.”
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak. Jika menemukan adanya kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait