Tembak Polisi dengan Senapan Angin, Perusak Kantor Desa Umpang Terancam Dua Tahun Bui

Raffi Rayyan
Samansyah menembak anggota kepolisian dengan senapan angin dan mengenai pelipisnya saat hendak menangkapnya.

 

 

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Pelaku penembakan polisi menggunakan senapan angin akhirnya berhasil diringkus aparat. Pelaku bernama Samansyah. 

Ia sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan aparat dalam kasus perusakan Kantor Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat  pada Sabtu 8 Maret 2025.

Samansyah menembak anggota kepolisian dengan senapan angin dan mengenai pelipisnya saat hendak menangkapnya.

Wakapolres Kobar, Kompol Rendra Aditya Dani mengatakan, berawal saat pelaku berniat menjual mesin penggilingan padi yang tidak lain aset Desa Umpang. Alasan pelaku mesin tersebut sudah tidak bisa digunakan.

Tetapi staf desa melarangnya karena mesin tersebut merupakan aset desa dan tidak sembarangan bisa dijual. Lantas pelaku mengamuk dengan cara merusak kantor desa.

"Kejadian pada Sabtu pukul 15.30 WIB. Setelah kejadian tersebut polisi mencoba melakukan upaya penyelidikan dan pengamanan pelaku secara humanis dan persuasif. Kini Samansyah telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Namun saat anggota mendatangi rumahnya, ternyata pelaku sudah menyiapkan diri untuk melawan.

"Pelaku sejak awal sudah merencanakan untuk melawan dengan mematikan lampu rumahnya. Petugas sebenarnya datang dengan humanis dan meminta pelaku keluar rumah dengan baik, namun justru pelaku menembak anggota menggunakan senapan angin," ungkap Rendra.

Usai peristiwa penembakan itu, anggota tetap tidak terpancing dan berhasil mengamankan pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kobar.

"Anggota kami sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit, Alhamdulillah berangsur membaik kondisinya," ternganya.

Sementara untuk kerugian atas kejadian perusakan kantor desa dan beberapa fasilitasnya diperkirakan mencapai Rp 50 Juta. Kepada pelaku diancam dengan pasal 406 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 2 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan antara lain, kayu, laptop, meja kaca, printer, kipas angin.

Saat ditanya tersangka mengaku tidak tahu jika yang datang adalah anggota polisi. "Saya tidak tahu kalau yang datang itu anggota polisi," akunya singkat.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network