Pekan Depan, THR ASN di Kotawaringjn Barat bakal Cair

Sigit Dzakwan Pamungkas
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada pekan depan. 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada pekan depan

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotawaringin Barat, Syahruddin, saat ditemui di ruang kerjanya  Jumat (14/3/2025).

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah memproses Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pencairan THR. 

“Kami harus menyiapkan Peraturan Bupati terlebih dahulu sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah. Tepatnya kapan pencairan dilakukan, kami belum bisa memastikan karena masih bergantung pada usulan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jika SKPD segera mengajukan, maka kami akan memprosesnya sesuai prosedur,” jelasnya.

Mekanisme pencairan THR tahun ini tidak mengalami perubahan. Setelah Perbup terbit, masing-masing SKPD akan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD. 

Selanjutnya, BPKAD akan memproses SPM menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang kemudian disampaikan ke Bank Kalteng untuk diteruskan ke rekening masing-masing penerima.

Terkait sumber anggaran, Syahruddin menegaskan bahwa pembayaran THR bagi ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotawaringin Barat. 

“THR ini berasal dari APBD kita sendiri, bukan dari APBN,” ungkapnya.

Namun, untuk pegawai honorer atau tenaga kontrak, kepastian pencairan THR masih dalam tahap pembahasan. 

“Dalam Peraturan Pemerintah, tenaga kontrak tidak diatur untuk menerima THR. Kami masih mengkaji ketentuannya dan akan melihat kembali ketersediaan anggaran di Kabupaten Kotawaringin Barat. Harapannya, pegawai kontrak juga bisa menikmati THR,” ujar Syahruddin.

Dengan demikian, ASN di Kotawaringin Barat dapat bersiap menerima THR dalam waktu dekat, sementara keputusan mengenai pemberian THR bagi tenaga kontrak masih menunggu hasil evaluasi pemerintah daerah.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network