KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Demi menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Pangkalan Bun.
Aturan ini mulai berlaku sejak diterbitkan pada 12 Mart 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar, Amir Hadi menegaskan pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi gangguan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.
"Langkah ini diambil demi keselamatan dan kelancaran aktivitas masyarakat, mengingat kendaraan bear sering menjadi penyebab kemacetan dan risiko kecelakaan," ujarnya, Senin 17 Maret 2025.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kobar Nomor: 500.11.8/486/DISHUB.I11/2025, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di dalamKota Pangkalan Bun mulai pukul 05.30 WIB hingga 21.00 WIB.
Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Daerah Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Jenis kendaraan yang terkena pembatasan meliputi truk dengan berat lebih dari 10 ton, kendaraan berdimensi panjang lebih dari 9 meter, serta angkutan pasir atau tanah tapa penutup.
Selain itu, truk pengangkut sawit yang melebihi kapasitas daya angkut juga dilarang beroperasi di jam yang telah ditentukan.
Dishub Kobar menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
"Dengan adanya aturan ini, diharapkan lalu lintas di Kota Pangkalan Bun menjadi lebih tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," pungkas Amir Hadi.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait