ASN di Kobar tak Masuk Kerja Pascalibur Lebaran bakal Disanksi

Sigit Dzakwan Pamungkas
Bupati Kobar Nurhidayah bersalaman dengan ASN saat halal bihalal.

 

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) wajib masuk kerja pada Rabu, 9 April 2025.

Hal ini disampaikan Bupati sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin kerja pascalibur panjang Idulfitri 1446 H. 

la menilai, kedisiplinan ASN sangat penting agar pelayanan publik dapat kembali berjalan normal.

Nurhidayah mengatakan, pemerintah sebelumnya telah memberikan kelonggaran tambahan satu hari libur. Dengan begitu, tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk memperpanjang masa libur secara sepihak.

"Libur sudah kita tambah satu hari. Jadi, hari ini semua AS wajib kembali masuk kantor dan bekerja seperti biasa," ujar Bupati Rabu (9/4/2025) pagi.

la menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi AS yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Pengawasan langsung dari pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta diperketat.

"Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu hanya karena ada pegawai yang menambah libur sendiri. Ini soal tanggung jawab dan integritas.”

Menurutnya, ASN harus menjadi contoh dalam hal kedisiplinan dan semangat kerja. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional, terlebih setelah masa libur panjang.

Bupati juga telah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah dan para kepala OPD untuk melakukan pengecekan kehadiran dan memastikan semua unit pelayanan berjalan sesuai prosedur.

"Saya minta kepala OPD tidak tutup mata. Pantau kehadiran stafnya, terutama di bidang pelayanan langsung ke masyarakat," ucapnya.

Nurhidayah menambahkan, upaya penegakan disiplin ini bukan hanya soal kehadiran, tetapi juga semangat untuk kembali memberikan pelayanan publik yang optimal.

la berharap, dengan kembalinya AS ke rutinitas kerja, roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan lancar tapa hambatan.

"Libur panjang sudah selesai. Kini saatnya kita kembali fokus bekerja dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat," ungkapnya.

Pemkab Kobar juga mengingatkan bahwa absensidan evaluasi kehadiran AN akan menjadi bagian dari penilaian kinerja tahunan. Hal ini diharapkan menjadi pendorong agar AS tidak mengambil kebijakan sendiri terkait waktu kerja.

Bupati menegaskan, pihaknya tidak anti terhadap libur, namun harus tetap dalam koridor aturan yang berlaku agar tidak berdampak pada pelayanan umum.

"Kita bukan melarang orang beristirahat. Tapi kita harus tetap taat aturan dan bertanggung jawab.”

 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network