PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan senjata api rakitan.
Pengungkapan in bermula dari penangkapan seorang pria bernama MO (42) di rumahnya di Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 1,27 gram. Selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya satu buah gantungan kunci hitam, satu unit handphone merk Vivo, dan uang tunai Rp1.800.000.
Yang mengejutkan, petugas juga menemukan satu puck senjata api rakitan lengkap dengan empat butir peluru.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menyatakan bahwa penemuan senjata api rakitan ini menjadi perhatian serius.
"Pengungkapan ini tidak hanya mengamankan barang bukti narkotika, tetapi juga senjata api rakitan, yang tentunya dapat menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat," tegas Agung, Kamis, 24 April 2025.
Penemuan senjata api rakitan ini menambah kompleksitas kasus tersebut. Polisi kini tengah menyelidiki asal usul senjata api dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika.
Investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"MO kini telah resmi ditahan di Polresta Palangka Raya. la dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait