KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menerbitkan larangan bagi satuan pendidikan untuk menggelar prosesi wisuda saat kelulusan siswa.
Namun, pemerintah daerah tidak melarang dilaksanakan acara pelepasan atau perpisahan di dalam lingkungan sekolah secara sederhana.
Keputusan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 229 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah 21 April 2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat Jamri menegaskan, seluruh satuan pendidikan wajib untuk patuh melaksanakan larangan sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan.
"Seluruh satuan pendidikan wajib untuk melaksanakan dan patuh pada surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat," tegasnya.
Tidak hanya melarang proses wisuda, pemerintah kabupaten juga melarang sekolah dan komite sekolah menjual buku, bahan ajar, LKS dan sejenisnya.
Koperasi dan komite sekolah juga dilarang menjual seragam sekolah dan bahan seragam sekolah kecuali pakaian batik dan pakaian olahraga dengan estimasi keuntungan hanya 5 persen dari harga di pasaran.
Komite sekolah juga dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau pun orang tua (wali) siswa.
Kepada pihak sekolah yang tidak mematuhi peraturan tersebut, maka Inspektorat dan Satgas Saber Pungli akan memprosesnya. "Terkait wisuda satuan pendidikan yang sudah memungut uang agar mengembalikan dan mengevaluasinya," tegasnya.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait