KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Jual puluhan paket sabu, seorang perempuan berusia 25 tahun asal Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng ditangkap polisi.
Tersangka PU (25) yang merupakan warga Desa Sungai Kapitan, Kecamagan Kumai diamankan dj rumahnya pada Selasa (6/5/2025) siang.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menerangkan, saat pelaku diamankan di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 80 paket sabu dengan berat 57,50 gram yang diakui miliknya.
"Dari tangan pelaku kami juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu, korek api gas, plastik klip kosong, buku catatan serta satu buah gawai atau handphone merk Oppo," papar Kapolres.
Saat ini baik pelaku maupun barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan tersangka, hasil penjualan sabu untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait