KP Perenjak– 5017 Tangkap Kapal Ikan Ilegal di Toli-Toli, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Sigit Dzakwan Pamungkas
Kapal Polisi (KP) Perenjak – 5017 berhasil mengungkap aktivitas penangkapan ikan tanpa izin yang dilakukan oleh kapal KMN. Mekar 07 di perairan Kabetan, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah pada Rabu 7 Mei 2025 sekira pukul 06.00 WITA.

 

 

TOLI TOLI, iNewsKobar.id - Patroli laut Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dari praktik-praktik perikanan ilegal

Kali ini, Kapal Polisi (KP) Perenjak – 5017 berhasil mengungkap aktivitas penangkapan ikan tanpa izin yang dilakukan oleh kapal KMN. Mekar 07 di perairan Kabetan, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah pada Rabu 7 Mei 2025 sekira pukul 06.00 WITA.


Tim gabungan KP. Perenjak – 5017 bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng menghentikan dan memeriksa kapal tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat. Pemeriksaan dilakukan di titik koordinat 01°01'530”N - 120°35’470”E.

Komandan KP. Perenjak – 5017, Kompol Yefri Dickson Ndolu menyatakan, kapal tersebut didapati melakukan penangkapan ikan tanpa mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Dari hasil pemeriksaan, nahkoda kapal tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi. Kami langsung lakukan tindakan sesuai prosedur hukum. Tersangka dan barang bukti kini telah kami amankan,” jelas Kompol Yefri.


.

Terduga pelaku berinisial K , pria berusia 35 tahun, berperan sebagai nakhoda kapal. Ia diduga melanggar Pasal 27 angka 26 UU RI No.6 Tahun 2023 ttg Penerapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.2 Tahun 2022 ttg Cipta Kerja menjadi UU yang merubah pasal 93 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 ttg Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 ttg Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“DenganAncaman Pidana paling lama 8 (Delapan) Tahun dan Denda Paling Banyak Rp. 1.500.000.000; (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

1 unit kapal penangkap ikan KMN. Mekar 07

1 buah alat tangkap ikan jenis jaring angkat

1 bendel dokumen kapal KMN. Mekar 07, 76 GT

1 lembar kwitansi hasil penjualan ikan

Penindakan ini mendapat apresiasi dari Kasubdit Patroliair Ditpolairud, Kombes Pol Dadan, S.H., M.H.

Ia menegaskan, patroli perairan akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya laut.

“Perikanan ilegal adalah ancaman nyata bagi ekosistem laut dan ekonomi bangsa. Kami akan terus melakukan patroli intensif dan menjalin sinergi dengan stakeholder terkait untuk memutus rantai pelanggaran hukum di laut,” ujar Kombes Pol Dadan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulteng untuk penyidikan lebih lanjut. Kapal KMN. Mekar 07 sendiri telah dititip  rawatkan dan dijaga oleh personel di Pos Toli-Toli.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata peran strategis Ditpolairud dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan keberlanjutan sumber daya laut nasional.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network