JAKARTA, iNewsKobar.id - Bareskrim Polri memulai penyidikan kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon di Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam kasus ini, PT Karya Res Lisbeth Mineral adalah pihak yang bertanggung jawab atas tambang tersebut.
"Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth," jelas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/25).
Ia mengatakan, sejumlah alat bukti tindak pidana yang diduga dilakukan PT Karya Res Lisbeth telah dikumpulkan. Saat ini tim penyidik tengah berkoordinasi dengan ahli.
"Minggu ini gelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba," ujarnya.
Dugaan tindak pidana tambang ilegal ini diketahui atas beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian Zirkon di Kalteng.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait