KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Jual minuman keras (miras) jenis arak, seorang pria berinisial RA (44) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringi Barat (Kobar) ditangkap polisi pada Sabtu (10/5/2025) pagi.
RA yang seorang buruh harian lepas ini diamankan di rumahnya karena memperjualbelikan minuman keras jenis arak dan meresahkan warga.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, dari laporan masyarakat kemudian dilakukan tindak lanjut berupa penyelidikan dan saat digeledah di dalam rumah pelaku benar ditemukan adanya barang bukti berupa minuman keras jenis arak yang berada di dalam karung sebanyak 20 liter.
"Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 15 liter minuman keras jenis arak yang disimpan di dalam toples, satu pack plastik bening yang digunakan pelaku untuk mengemas arak, satu buah tempat minum serta satu buah botol air mineral bekas yang digunakan sebagai alat penakar arak yang akan dijual ke pembeli," beber Kapolres.
.
Ia melanjutkan, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna memepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Perda Nomor 13 Tahun 2006 yakni tentang tindak pidana barang siapa menyimpan memiliki mengedarkan dan menjual jenis minuman beralkohol tanpa ijin.”
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait