KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan kegiatan penertiban reklame ilegal di sepanjang Jalan Iskandar, Rabu 21 Mei 2025.
Reklame yang ditertibkan diketahui dipasang oleh vendor asal Banjarmasin tanpa mengantongi izin resmi dan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Reklame serta Retribusi Daerah. Pemasangan reklame tersebut juga mengabaikan surat penolakan dari Dinas PUPR terkait aspek teknis dan keselamatan.
Berdasarkan hasil evaluasi teknis, posisi tiang reklame berada terlalu dekat dengan badan jalan, berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengganggu pandangan pengendara, serta menimbulkan risiko terhadap jaringan kabel listrik yang berada di sekitarnya.
Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan mengatakam, penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta keselamatan masyarakat.
“Reklame tanpa izin dan tidak memenuhi kewajiban pajak jelas melanggar aturan. Selain merugikan daerah secara finansial, juga membahayakan keselamatan warga. Kami mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Bapenda Kobar mengimbau seluruh pelaku usaha dan vendor reklame untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari perolehan izin resmi, pembayaran pajak, hingga pemenuhan aspek teknis dan keselamatan.
Kegiatan penertiban ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan sesuai regulasi.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait