Pasok Pil Ekstasi ke THM di Palangka Raya, Seorang Pria Ditangkap BNNP Kalteng

Ade Sata
Pasok Pil Ekstasi ke THM di Palangka Raya, Seorang Pria Ditangkap BNNP Kalteng

 

 

 

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial YTT yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis pil ekstasi ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya. 

Penangkapan dilakukan oleh Tim Brantas BNNP Kalteng pada Sabtu, 24 Maret 2025, sekitar pukul 03.45 WIB di Jalan Bukit Keminting 15B, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Plt Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh butir pil ekstasi berlogo huruf "C" berwarna pink dalam kondisi utuh serta beberapa butir lainnya yang merupakan sisa pemakaian. Total berat kotor pil ekstasi yang diamankan sekitar 2,28 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu buah pipet kaca yang diduga mengandung sisa narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,87 gram, serta sejumlah barang bukti non-narkotika lainnya.

"Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Ruslan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network