Sabu Disembunyikan di Kandang Ayam, Tiga IRT Diciduk BNNP Kalteng

Ade Sata
Sabu Disembunyikan di Kandang Ayam, Tiga IRT Diciduk BNNP Kalteng./FOTO: ist

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. 

Dalam pengungkapan ini, tiga orang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Pujon Kabupaten Kapuas, Banjarmasin, dan Surabaya.

Tim pemberantasan BNNP Kalteng pertama kali menangkap seorang IRT berinisial S di Jalan Lintas Timpah – Pujon, Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. 

S diketahui sebagai penerima barang dan diedarkan ke masyarakat.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 96,21 gram yang disembunyikan dalam lipatan terpal dekat kandang ayam. Selain sabu, tim juga menyita timbangan digital, beberapa ponsel, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

Berdasarkan pengakuan S, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang narapidana di Lapas Narkotika Karang Intan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Napi tersebut bertindak sebagai penghubung dan diduga mengatur distribusi sabu dari balik jeruji besi.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap IRT berinisial N di Surabaya, yang saat itu tengah mengikuti kegiatan keagamaan. Dari keterangan N, diketahui sabu tersebut berasal dari IRT lain berinisial Y yang berdomisili di Banjarmasin. Tak lama, petugas juga berhasil mengamankan Y.

Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Pujon.

" Kecepatan pengungkapan jaringan peredaran narkotika ini tidak lepas dari dukungan Dirpamintel kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Kakanwil Pemasyarakatan Kalteng, Kalapas Karang Intan Banjarmasin, serta support oleh Gubernur kalimantan tengah, Agustiar Sabran dari Bupati Kapuas Wiyatno" tegas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Selasa sore (5/8).

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan BNNP Kalimantan Tengah dan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan petugas.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network