KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Resahkan masyarakat, sebuah tempat hiburan malam (THM) atau mini diskotek yang menyalakan lagu ajep ajep” tiap malam di Jalan Topar, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arut Selatan) Kotawaringin Barat (Kobar) dirazia polisi, Senin 16 Juni 2025 malam.
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menerjunkan tim gabungan untuk melakukan razia.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa menerangkan, kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, khususnya terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi hingga lewat tengah malam.
“Sebanyak 50 personel gabungan kami kerahkan untuk merazia beberapa tempat hiburan malam termasuk salah satu yang meresahkan masyarakat yakni THM yang berlokasi di Jalan Topar, Desa Pasir Panjang, Kec. Arut Selatan (Arsel),” beber Kapolres.
.
Sebagai tindak lanjut, personel melakukan penggeledahan dan pengecekan identitas kepada pengunjung THM guna mencegah adanya barang terlarang maupun berbahaya.
“Untuk THM yang tidak memiliki perizinan kami berikan teguran kepada pemilik berikut pembuatan surat pernyataan,” tambah Kapolres.
Kegiatan razia selesai pada pukul 02.30 WIB dan tidak ditemukan adanya gangguan selama operasi berlangsung.
Orang nomor satu di Polres Kobar ini juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon nyata atas keluhan masyarakat, serta komitmen Polres Kobar dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga pada malam hari.
“Kami berharap langkah ini menjadi pengingat bagi pengelola THM agar mematuhi ketentuan operasional. Kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegas Kapolres.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait