JAKARTA, iNewsKobar.id - Pascapemblokiran Akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Izin Haji Khusus (PIHK) milik PT Alkamila, Kemenag RI terus mendapatkan perlawanan.
Bukannya mengakui kesalahan dan meminta maaf, pihak Alkamila justru terus berkelit dan tak mau mengakui telah memberangkatkan 41 jamaahnya secara ilegal. Padahal pihak Kemenag Kalteng secara resmi terus memberikan keterangan di media bawa jamaah yang diberangkatkan tak terdaftar dalam PIHK 2025.
“Biarkan saja kalau terus ngotot. Blokir tersebut tidak akan dibuka pusat sebelum ada BAP dan klarifikasi dari pihak PT Alkamila terkait jemaah yang diberangkatkan dengan visa amil (pekerja)," ujar Plt Kepala Wilayah Kemenag Kalteng H Hasan Basri kepada iNews, Sabtu 14 Juni 2025 malam.
Sanksi terberat jika PT Alkamila tidak membuat BAP dan klarifikasi ke Kemenag RI, bisa dilakuan pencabutan izin secara permanen.
Bahkan, Alkamila terpantau di sosial media terus mengiklankan umroh untuk bulan Juli 2025 dan haji pada 2026 meski akun sudah diblokir. Seakan akan tidak ada masalah berat.
Padahal secara izin PIHK, PT Akamila baru bisa memberangkatkan haji khusus paling cepat pada tahun 2029.
PT Alkamila juga terus mengaku ke jamaah umrohnya yang sudah mendaftar kalau tidak ada masalah. Alkamila mengaku ada persaingan bisnis dan semua berita HOAX.
“Menurut berita yang tidak suka dengan Alkamila Bu,” jawab pihak Alkamila melalui bukti screen shoot chatingan.
“Aman saja, Biasa saja ada berbau persaingannya. Cuma katanya. Berita di media HOAX. Cuma 6 orang saja yang gagal haji, yang 41 jemaah aman,” jawabnya lagi.
Berikut bukti bukti perlawanan PT Akamila terhadap Kemenag RI yang mewakili negara dan sudah menjadi barang bukti.
.
.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait