Plt Kadisdik: Awasi Distribusi Seragam Gratis untuk Pelajar Kelas X SMA, SMK & SKH Negeri se Kalteng

Sigit Dzakwan
Plt Kadisdik: Awasi Distribusi Seragam Gratis untuk Pelajar Kelas X SMA, SMK & SKH Negeri se Kalteng./FOTO: ist

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Dinas Pendidikan Provins meminta semua pihak untuk mengawasi distribusi seragam sekolah gratis bagi murid baru kelas X jenjang SMA, SMK, dan SKH Negeri maupun swasta se Kalteng

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kadisdik Kalteng), Reza Prabowo mengatakan, pembagian seragam sekolah gratis ini mencakup satu stel seragam putih abu-abu, satu stel seragam pramuka, satu stel seragam batik sekolah, satu stel pakaian olahraga, dan sepasang sepatu sekolah. Seluruh biaya pengadaan ditanggung oleh Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

"Jadi ada putih abu-abu, baju batik, terus pramuka, baju olahraga, sama satu pasang sepatu. Terus ikat pinggang juga dibelikan, yuk kita awasi bersama,” ucap Reza.

"Mungkin kayak SMK itu kan bajunya beda sendiri. Kayak taktikal-taktikal gitu. Ada teknik apa gitu kan. Multimedia apa segala macam, ada pertanian, peternakan gitu menyesuaikan dengan prodinya," imbuhnya.

Reza berharap semua pihak diharapkan ikut mendukung dan menjalankan kebijakan ini secara konsisten. Sekolah juga diminta untuk aktif mensosialisasikan program seragam gratis ini kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat sekitar agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Hal lainnya yang juga perlu diperhatikan yakni pemberian seragam gratis tersebut dilakukan melalui beberapa mekanisme. Pemberian seragam juga dilakukan saat peserta didik sudah jelas diterima sebagai siswa di sekolah tersebut.

"Nah, tapi ingat. Mekanismenya harus dilalui. Bukan di dalam rangkaian penerimaan peserta didik baru. Setelah dia diterima sebagai seorang siswa, baru habis itu ada rapat yang namanya rapat komite dengan melibatkan orang tua, kesepakatan orang tua, baru boleh," kata Reza.

Dinas Pendidikan Provinsi juga menyiapkan berbagai upaya pengawasan agar pelaksanaan program ini berjalan optimal. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan pengadaan, distribusi, hingga monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang melalui pengawas sekolah.

Dengan pemberian seragam gratis tersebut, maka sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan untuk pengadaan atau pembelian seragam dalam bentuk apa pun, khususnya bagi peserta didik baru kelas X.

"Dengan tegas pak Gubernur menyampaikan, dilarang ada pungutan, termasuk seragam," tegas Reza.

Hal ini sejalan dengan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, pasal 57, yang secara tegas melarang adanya pungutan atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB, termasuk untuk keperluan seragam dan buku.

"Ini juga sudah kita sosialisasikan ke seluruh kepala sekolah, bahwa pak Gubernur, di tahun 2025 ini menggratiskan semua baju (seragam).”

Sekedar diketahui, program ini merupakan upaya Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran guna memastikan tidak ada lagi anak-anak di Kalimantan Tengah yang terhambat untuk mengenyam pendidikan karena biaya seragam.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network