PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat hampir setengah kilogram.
Seorang kurir berinisial RY (27), diringkus saat membawa lima bungkus besar sabu dengan berat total 478,57 gram dari Palangka Raya menuju Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggunakan sepeda motor.
Penangkapan dilakukan oleh tim pemberantasan BNNP Kalteng di depan Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan plastik hitam berisi lima bungkus besar narkotika jenis sabu yang digantung di bagian depan sepeda motor tersangka.
"Barang bukti awalnya diambil tersangka di Jalan Pangeran Tampei Dua Palangka Raya atas perintah seseorang untuk diantarkan ke wilayah Pulang Pisau, dengan imbalan di atas sepuluh juta rupiah," ujar Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Plt Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Rabu (9/7).
Kombes Ruslan juga menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi tentang adanya rencana pengiriman sabu dari Palangka Raya ke Pulang Pisau. Dari pengakuan tersangka, ini merupakan pengiriman kedua yang dilakukannya atas perintah orang lain.
Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Kantor BNNP Kalimantan Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Pihak BNNP Kalimantan Tengah juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman narkotika ini.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait