Operasi Patuh Telabang 2025 di Kobar Dimulai, Ini Sasaran Utamanya Termasuk Motor Pengetap?

Raffi Rayyan
Pemandangan indah di kota Pangkalan Bun setiap harinya di sejumlah SPBU. Para pengetap ini sudah melanggar UU Migas juga melanggar UU lalu lintas. Masyarakat minta polisi mengamankan motor-motor mereka./FOTO: ist

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id  - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Telabang 2025, bertempat di halaman Mapolres setempat, Senin (14/07/2025) sore.

Apel tersebut menandai dimulainya pelaksanaan operasi lalu lintas yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa memgatakan, apel ini turut diikuti oleh jajaran personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Brimob, Dinas Perhubungan, Satpol P3KP, serta sejumlah instansi pendukung lainnya. 

Hadir pula perwakilan Forkopimda, Wakapolres, PJU Polres Kobar, Kapolsek jajaran, serta perwakilan dari dinas perhubungan dan Satpol PP.

Dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, apel ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen seluruh elemen dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah hukum Kota Pekalongan.

Kapolres membacakan amanat Kapolda Kalteng yang menegaskan bahwa, pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2025 memiliki tujuan utama untuk menurunkan angka pelanggaran, angka kecelakaan lalu lintas, serta fatalitas korban kecelakaan di jalan raya. 

Operasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya Satuan Lalu Lintas.

“Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres.

Adapun tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan dalam Operasi Patuh Candi 2025 meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengendara yang melawan arus lalu lintas, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan ponsel saat berkendara, dan pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol serta yang melebihi batas kecepatan.

"Kami juga mengingatkan kepada seluruh personel agar selama pelaksanaan operasi, selalu memedomani sejumlah hal penting, di antaranya mengawali kegiatan dengan doa dan arahan pimpinan, mematuhi SOP yang berlaku, menjaga keselamatan personel, serta mengutamakan pendekatan edukatif dan humanis kepada masyarakat,"tegasnya.

Sebagai simbol dimulainya operasi, dilakukan penyematan pita tanda operasi oleh Kapolres kepada perwakilan personel lintas instansi, yang menandai kesiapan seluruh elemen dalam menyukseskan operasi ini. Usai apel, dilakukan pula pengecekan kesiapan sarana prasarana yang akan digunakan, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat operasional.

Menanggapi masih maraknya aksi balap liar, khususnya di beberapa kawasan, Kapolres menyampaikan bahwa, hal ini menjadi perhatian serius selama pelaksanaan operasi. Pihaknya akan menggandeng sejumlah stakeholder terkait untuk melakukan penertiban intensif di lokasi-lokasi rawan pelanggaran.

“Melalui Operasi Patuh Telabang ini, kami berharap angka balap liar dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan semaksimal mungkin. Ini demi keselamatan kita bersama, diharapkan terjadi perubahan perilaku berlalu lintas yang signifikan di masyarakat, serta munculnya kesadaran kolektif bahwa keselamatan adalah hal utama saat berkendara di jalan raya," pungkasnya.

Sementara itu masyarakat Kobar berharap kendaraan yang sudah mati plat dan pajak yang menguasai SPBU di Pangkalan Bun juga ditertibkan.

"Itu motor saya lihat tidak berplat, tidak ada spion, stnk dan pajak sudah pada mati. Kerjaan mengetap BBM Subsidi juga melanggar UU Migas, itu harus ditertibkan. Jangan tebang pilih. Jangan menormalisasikan hal yang salah, ini pekerjaannya sudah melanggar, spesifikasi motor yang digunakan menyalahi aturan. Ayo Pak Polisi kerja yang profesional," ujar Narti warga Pangkalan Bun. 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network