Satpol PP Kobar Sita 53 Botol Miras Ilegal di Pangkalan Lada, 1 Pria Diamankan

Raffi Rayyan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis, Kamis 17 Juli 2025./FOTO; dok

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis, Kamis 17 Juli 2025.

Pertugas berhasil mengamankan saat menggelar razia pekat di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada.

Plt Kasatpol PP Kobar Amir Hadi mengatakan, dalam razia ini pihaknya telah mengamankan satu pria berinisial AC. AC terbukti telah menyimpan 53 botol miras dan 10 liter arak putih dalam kemasan plastik.

Menurut Amir, barang bukti yang berhasil disita petugads di antaranya, 20 botol anggur merah, 10 botol berlabel “Kawa”, 6 botol anggur lychee merek Atlas, 1 botol bir Bintang dan 6 botol arak putih.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum terkait miras. Ini adalah bentuk nyata menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

 Ia berkomitmen  petugas bakal mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.

“Kami berharap putusan pengadilan nantinya benar-benar tegas dan menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak bermain-main dengan hukum,” pungkasnya.

 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network