Respon Aduan Masyarakat, Satpol PP Kobar Pantau Eks Lokalisasi Kalimati Lama 

Raffi Rayyan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar patroli malam di Eks Lokalisasi Kalimati Lama dan salah satu tempat karaoke di Desa Pasir Panjang, Senin, 10 Maret 2025 malam.

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Merespons laporan masyarakat terkait dugaan masih adanya praktik prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar patroli malam di Eks Lokalisasi Kalimati Lama dan salah satu tempat karaoke di Desa Pasir Panjang, Senin, 10 Maret 2025 malam.

Patroli yang dipimpin oleh Peleton 2 Regu 4 ini bertujuan untuk memastikan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tetap terjaga. Dalam operasi tersebut, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat yang diduga masih melakukan aktivitas melanggar hukum agar tidak mengulanginya.

PIt Kasatpol PP Kobar, Amir Hadi mengatakan, praktik prostitusi dan peredaran minuman keras tapa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2014 dan Perda No. 13 Tahun 2006.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar peraturan. Jika mash ditemukan pelanggaran, kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Amir Hadi.

Dalam patroli ini, petugas tidak menemukan pelanggaran yang nyata di lokasi target operasi. Meski demikian, Satpol PP Kobar akan terus melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap perda yang berlaku.

"Kami akan terus melakukan pengawasan secara konsisten untuk mencegah pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang aman serta tertib bagi masyarakat' ujar Kusnan Ariadi, anggota Satpol PP Kotawaringin Barat yang turut serta dalam patroli malam ini.

Dengan adanya patroli dan pengawasan yang ketat, diharapkan upaya pencegahan ini dapat menciptakan kondisi yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kotawaringin Barat, khususnya di wilayah yang rawan terhadap praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah. 

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network