LAMANDAU, iNewsKobar.id - Unit PPA Satreskrim Polres Lamandau, Kalteng berhasil menangkap seorang ayah berinisial LY (36) yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Korban, putri kedua pelaku berusia 7 tahun, mengalami pencabulan pada tanggal 27 Juni 2025 di rumahnya sendiri.
Menurut keterangan Kasihumas Polres Lamandau, Iptu Herman Panjaitan kejadian terungkap setelah ibu korban memergoki luka pada alat kelamin putrinya.
Korban kemudian mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya sendiri.Pelaku yang saat kejadian sedang berjualan pentol dan es teh bersama keluarga, memanfaatkan kesempatan saat ia mengajak anak-anaknya pulang untuk membuat es teh.
Di rumah, pelaku melakukan pencabulan dengan memasukkan jari kelingkingnya ke organ intim korban sebanyak 10 kali.
Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau pada 19 Juli 2025. Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku. LY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lamandau.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016, juncto pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal 5 miliar rupiah.”
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait