Dinsos Kalteng: Waspadai Bansos Dipakai Judi Online, Penerima Bisa Kena Sanksi!

Ade Sata
: Waspadai Bansos Dipakai Judi Online, Penerima Bisa Kena Sanksi!./FOTO: ist

PALANGKA RAYA, iNewsKobar.id - Antisipasi bantuan sosial (bansos) untuk judi online (judol) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Eddy Karusman angkat bicara.

Ia mengomentari maraknya isu bantuan sosial (bansos) yang diduga disalahgunakan untuk aktivitas judi online. 

Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima data resmi terkait temuan tersebut dari Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kalau itu data dari Kemensos, kami di daerah belum menerima secara langsung. Informasi itu baru disampaikan saat rapat koordinasi kemarin, di mana Kemensos menyebut telah bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ujarnya, Jumat 25 Juli 2025.

Ia menjelaskan, dugaan penyalahgunaan tersebut muncul karena sebagian besar penerima bansos menjadi objek pemantauan dalam kerja sama antara Kemensos dan PPATK. Apabila terbukti menyalahgunakan bantuan untuk judi online, Eddy menegaskan bahwa penerima dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pemblokiran bantuan.

Ia menyampaikan, jumlah penerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) di Kalteng saat ini mencapai sekitar 57.000 orang. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada para penerima agar bansos dimanfaatkan secara tepat dan mendukung kebutuhan hidup sehari-hari.

“Harapan kami, bansos bisa dipergunakan sebagaimana mestinya. Jangan sampai bantuan yang seharusnya meringankan beban, justru jadi alat untuk hal-hal yang negatif,” pungkasnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network