307 Gram Sabu dan Ribuan Obat Ilegal Dimusnahkan Kejari Kotawaringin Barat

Raffi Rayyan
307 Gram Sabu dan Ribuan Obat Ilegal Dimusnahkan Kejari Kotawaringin Barat./FOTO: ist

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id  - Kejari Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng musnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kamis (21/08/2025) siang.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Zohny A. Zebua dan juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting serta Forkopimda.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa barang bukti yang telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, yang mencakup barang bukti perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Zohny A. Zebua.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, serta dipotong atau dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan dilakukan dengan cara yang hati-hati dan sesuai dengan prosedur, guna memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi untuk tindakan ilegal.

"Barbuk ini berasal dari 18 perkara orang dan harta benda (oharda), 8 perkara pencabulan dan 15 perkara narkotika. Dari perkara narkotika, terdapat barang bukti berupa sabu seberat 307,31 gram, ganja 46,5 gram, serta 300 butir tablet. Selain itu,

ada pula senjata tajam dari 2 perkara dan 1 perkara terdiri dari ribuan butir obat tanpa izin edar yang digolongkan dalam 41 jenis.”

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat , Polres Kotawaringin Barat, dan seluruh instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kobar,” pungkasnya.

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network