Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihaknya turut menyita handphone penting milik pejabat dinas setempat yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
“Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan dan menyita handphone penting milik pejabat dinas setempat yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Hendri Hanafi, Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, kemarin.
Selain itu, penyidik juga mengamankan satu box kontainer berisi berkas-berkas perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan (IUP), khususnya yang berkaitan dengan zirkon dan turunannya. Dokumen tersebut juga mencakup proses pengajuan perizinan IUP di Dinas PTSP.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka di antaranya Kepala Dinas ESDM Kalteng berinisial VC, Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HR, pejabat Dinas ESDM berinisial IH, serta ETS, yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.
Editor : Sigit Pamungkas
Artikel Terkait
