Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Kobar

Sigit Dzakwan Pamungkas
Personel Satuan Lalu-Lintas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng memusnahkan barang bukti knalpot brong sebanyak 135 buah hasil sitaan dari penindakan penilangan selama semester 1 satu tahun 2022/Foto: Humas Polda Kalteng

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Satuan Lalu-Lintas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng memusnahkan barang bukti knalpot brong sebanyak 135 buah hasil sitaan dari penindakan penilangan selama semester 1 satu tahun 2022.


Pemusnahan Knalpot dipimpin oleh Kanit Patroli dan Pengawalan (Patwal) Ipda Agus Marsuduanto tersebut dilakukan di halaman Mako Satlantas Polres Kobar, Kamis (19/05/2022) dengan cara dipotong menggunakan mesin Gerinda. 


Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Ps Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto mengatakan, knalpot brong ini tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 Ayat 1 UU No 22 tahun 2009.


"Knalpot yang disita dan dimusnahkan ini tidak standar, disamping itu suara yang dihasilkan juga sangat bising dan sangat mengganggu kententraman warga, ujar kasat.

Ia mengatakan, arang sitaan knalpot brong yang disita dan dimusnahkan dari hasil kegiatan razia yang ditingkatkan oleh jajaran satuan lalu lintas dan rata-rata pemakainya banyak ditemukan pada para pelajar. 

"Kami mengimbau kepada orang tua untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya dan melarangnya untuk memasang knalpot yang bukan stadarnya di kendaraan yang dipakainya."

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network