Dor, Satu Pelaku Pancurian Peralatan Bengkel Las di Kobar Ditembak Polisi

Sigit Dzakwan Pamungkas
Tiga pelaku pencurian peralatan bengkel las di Kobar dibekuk polisi. /FOTO: iNews

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Tiga pelaku pancurian peralatan bengkel las di Pangkalan  Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng yang terekam CCTV berhasil ditangkap anggota Reskrim Polres Kobar.

Satu pelaku ditembak kakinya karena berusaha kabur saat di tangkap. Ketiga pelaku adalah Jeni (45), Agus (36) dan  Maddani (32). Mereka beraksi pada Minggu 29 Mei 2022 malam di bengkel Las Surya Karo Jalan Petongahan Gang Tongah II Rt. 26 Desa Pasir Panjang, Kotawaringin Barat

“Mereka ditangkap di Kecamatan Kotawaringin Lama di hari yang sama saat hendak melarikan diri. Polisi pun bertindak tegas, dan menghadiahi pelaku dengan timahpanas satu pelaku bernama Jeni,” Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat konferensi pers  di Mapolres Kobar, Kamis 2 Juni 2022.

Jeni merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Pada saat kejadian Jeni mengajak Agus dan Maddani mencuri di bengkelyang diketahui dalam keadaan kosong. Ketiganya menuju bengkel sasaran dengan menggunakan mobil sewaan.

"Pada Minggu  29 Mei 2022, sekitar pukul 04.30 WIB, para tersangka dengan menggunakan 1 unit mobil rentalan yang dipinjam oleh salah satu tersangka menuju sebuah bengkel las yang sebelumnya sudah diawasi oleh tersangka dalam keadaan tidak dijaga (kosong)," ungkapnya. 

Ia melanjutkan, setibanya di lokasi kejadian para pelaku kemudian berusaha masuk ke dalam bengkel dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil dibuka para pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga yang ada di dalam bengkel.

"Para tersangka berhenti di depan bengkel las tersebut dan keluar dari dalam mobil, yang mana kemudian salah satu tersangka (Jeni) membuka jendela bengkel yang pada saat itu dalam keadaan terkunci dengan cara dicongkel"

"Setelah itu masuk ke dalam bengkel dan mengambil barang yang ada di dalam bengkel las tersebut dengan cara dikeluarkan melalui jendela dan disambut oleh kedua tersangka lainnya yang mana kemudian barang-barang tersebut dimasukkan kedalam mobil, setelah itu para pelaku pergi meninggalkan lokasi.”

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil Toyota Avanza, 4unit trafo las, 4 roll kabel las, 2 mesin kompresor, bor tangan, bor duduk, palu dan uang tunai Rp1,8 juta.

"Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp18.000.000. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”

Editor : Sigit Pamungkas

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network