KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Lima orang pemain sepak bola di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dijadikan tersangka lantaran menganiaya pemain sepak bola lainnya. Kelima tersangka merupakan pemain dari Persekon FC dan korbannya adalah satu pemain dari RSSI FC bernama Egi. Egi kala itu sempat koma dan menjalani perawatan di RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Pengeroyokan ini terjadi saat pertandingan sepakbola antara Persekon FC VS RSSI FC dalam laga Kotawaringin Cup 2022 di lapangan Karya Jaya Kecamatan Kotawaringin Lama pada Selasa 16 Agustus 2022 sore lalu.
Kelima tersangka dari Persekon FC yakni B (27), MJ (26), A (28), M (21) dan I (21).
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, peristiwa pengeroyokan ini bermula saat pertandingan sepak bola yang mempertemukan kedua kesebelasan yang digelar pada Selasa (16/8/2022) di Lapangan Karya Jaya Kecamatan Kotawaringin Lama.
Ketika itu laga baru berjalan 15 menit, namun para pemain Persekon FC dan RSSI sudah terlibat cekcok. Kemudian, salah seorang pemain RSSI FC yaitu Luther berinisiatif mencoba melerai keributan tersebut akan tetapi nasib nahas menghampirinya, Luther malah menjadi sasaran amarah pemain kesebelasan Persekon FC.
Ia didorong hingga terjatuh kemudian dipukul dan diinjak oleh para tersangka. Tak hanya Luther, para tersangka juga menganiaya pemain RSSI FC lainnya, M Egi. Bahkan Egi terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena sempat tak sadarkan diri.
"Pada saat pertandingan sepak bola antara tim Persekon FC melawan tim RSSI yang mana setelah 15 menit pertandingan dimulai terjadi cek cok mulut antara kedua pemain,” ujar kapolres saat pers rilis di Mapolres Kobar, Jumat 26 Agustus 2022.
"Melihat hal tersebut korban Luther mencoba melerai keributan dengan cara memisahkan, akan tetapi korban Luther malah terjatuh dipukuli oleh para tersangka dengan cara dipukul dan diinjak," tambahnya.
Akibat dari peristiwa tersebut diatas korban Luther mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kiri, luka gores bagian dada, nyeri pada bagian bokong serta memar pada paha bagian kiri. Sementara Egi mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Dari kejadian ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 4 lembar baju pemain Persekon FC, 4 pasang sepatu bola dan hasil visum kedua korban yang mengalami penganiayaan.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.”
Sebelumnya, insiden baku hantam terjadi saat pertandingan sepakbola di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) Selasa 16 Agustus 2022 sore.
Laga RSSI FC VS Persekon dalam Kotawaringin Cup 2022 di lapangan bola Karya Jaya diwarnai insiden pengeroyokan oleh suporter terhadap salah satu pemain dari RSSI FC hingga tak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
“Awalnya antar pemain sebetulnya hanya pertengkaran mulut saja, tapi mereka langsung masuk, suporter persekon masuk puluhan dan mengeroyok pemain saya,” ujar pihak RSSI FC saat dikonformasi MNC Media Selasa malam.
“Pemain yang dikeroyok atas nama Egi. Sampai saat ini masih belum sadar masih di ICU RS Sultan Imanuddin,” imbuhnya.
Kasus ini pun akan dibawa ke jalur hukum oleh pihak RSSI FC.
Editor : Sigit Pamungkas