get app
inews
Aa Read Next : Pria 41 Tahun Hilang di DAS Katingan, Petugas Gabungan Masih Proses Pencarian

Suami Gerebek Istrinya saat Indehoy dengan PIL di Rumah Kontrakan di Lamandau Kalteng

Senin, 07 November 2022 | 16:13 WIB
header img
Kapolres Lamandau AKP Bronto Budiyono saat menginterogasi pasangan selingkuh./FOTO: humas polres lamandau

LAMANDAU, iNews.id - Istri tak tahu diri. Ditinggal suami bekerja, seorang istri di Kabupaten Lamandau Kalteng justru seingkuh dengan pria idaman lain (PIL).

Sang suami menggrebek kelakuan sang istri saat indehoy dengan PIL di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jenderal A Yani, Nangabulik pada Minggu 6 November 2022 malam.

Perempuan tersebut berinisial Y dengan PIL pria berinisial J (23) yang dikenal melalui media sosial.

Kapolres Lamandau AKP Bronto Budiyono menerangkan, penangkapan J dan Y itu berawal ketika adanya laporan dari suami Y kepada polisi. Dari laporan itu, akhirnya dilakukan penggerebekan.

“Ya betul kita berhasil mengamankan Y dan J yang sedang berduaan dalam satu rumab kontrakan pada Minggu malam. Mereka merupakan pasangan selingkuhan,” ujar Bronto, di Mapolres Lamandau, Senin 7 November 2022.

Saat diperiksa polisi, Y mengakui bahwa dirinya dengan J  kenal di media sosial. Setelah itu, keduanya berpacaran selama kurang lebih satu tahun.

“Y dan J ini kenal lewat medsos sudah satu tahun. Mereka akhirnya janjian ketemuan hingga akhirnya ditangkap saat sedang berduaan.”

Dalam pemeriksaan oleh polisi, Y mengakui dirinya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan J  sebanyak dua kali.

“Y mengakui sudah dua kali berhubungan intim dengan J sejak pertama berkenalan,” terangnya.

Terhadap Y dan J dikenakan pasal 284 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Karena hukumannya di bawah 5 tahun, mereka tidak ditahan atau hanya wajib lapor.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Berita iNews Kobar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut