get app
inews
Aa Read Next : Ibu-Ibu Senam Kalteng Gabung Relawan Huma Betang Kuatkan Agustiar-Edy Menangkan Pilgub kalteng

Bejat, Kakek di Lamandau Cabuli Cucu Sendiri

Jum'at, 30 Desember 2022 | 06:27 WIB
header img
Seorang kakek di Kabupaten Lamandau Kalteng tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berumur 6 tahun./FOTO: Sigit Dzakwan Pamungkas iNews MNC Media

 

 

 

LAMANDAU, iNews.id - Seorang kakek di Kabupaten Lamandau Kalteng tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berumur 6 tahun. Pelaku adalah K warga Nanga Bulik Kabupaten Lamandau.

 

Diduga kuat kakek ini saat beraksi sedang birahi melihat sang cucu tiri yang sedang tertidur pulas di kamar rumahnya. Aksi cabul sang kakek terjadi di rumahnya di Kecamatan Bulik pada Kamis (8/12/2022) sore.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya, bahwa kakek tirinya ada menempelkan alat kelaminnya ke kemaluan korban.

Kapolres Lamandau jajaran Polda Kalteng AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasatreskrim Iptu Faisal Firma Gani menjelaskan, saat itu korban dititipkan ke rumah sang kakek karena ibunya akan bekerja.

“Kejadian berawal saat ibu korban menitipkan anaknya ke rumah neneknya, karena ibu korban sedang bekerja, saat berada di rumah korban di suruh tidur oleh pelaku (kakek tiri korban) di dalam kamar,  saat berada di kamar pelaku menyuruh korban memegang kemaluannya, namun korban menolak, kemudian pelaku membuka celana korban dan menggesekkan alat kelaminnya ke kemaluan korban,” ujar kapolres.

Mendengar pengakuan anaknya tersebut orang tua korban melaporkan kepada pihak berwajib.

“Saat ini pelaku telah kami amankan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya. Pencabulan tersebut dilakukan K karena timbul hasrat seksualnya yang tidak bisa dikendalikannya.”

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut