get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Jaga Ketat Kedatangan Tinta dan Segel Plastik di KPU Pontianak Kalbar

Ruslan Napi Kabur Ditangkap di Pontianak Saat Mencuri di Mall Ramayana

Minggu, 08 Januari 2023 | 18:03 WIB
header img
Ruslan berhasil ditangkap satpam Mall Ramayana Pontianak Kalbar karena terpergok mengutil pada Minggu 8 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB./FOTO : ist

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id -  Pelarian narapidana kasus pencurian dengan kekerasan (curas) Ruslan yang kabur dari Lapas Klas 2 Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berakhir. Ruslan berhasil ditangkap satpam Mall Ramayana Pontianak Kalbar karena terpergok mengutil pada  Minggu 8 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB.

 Saat ini Ruslm sudah diserahkan ke Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut.

“Siap bang benar Ruslan sudah ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto saat dikonfirmasi MNC Media pada Minggu petang.

Ia menceritakan, berawal dari laporan pihak satpam Mall Ramayana Pontianak pada Minggu 8 Januari 2023 bahwa adanya seseorang yang melakukan pencurian dan diamankan oleh satpam Mall Ramayana. 

“Selanjutnya personil jatanras menuju ke TKP dan mengamankan pelaku, kemudian oleh petugas menanyakan identitas pelaku dan ternyata orang tersebut adalah terpidana perkara 365 (pencurian dengan kekerasan) yang melarikan diri dari lapas Pangkalan Bun Kalteng dengan cara menjebol dinding atas nama Ruslan,” ujar Indra.

Ia menambahkan, saat melarikan diri Ruslan membawa senjata inventaris lapas jenis softgan milik anggota lapas Pangkalan Bun.  “Selanjutnya kami berkoordinasi dengan lapas Pangkalan Bun. Besok akan kami rilis di Mapolresta Pontianak. Kami saat ini sedang menunggu kalapas Pangkalan Bun mendarat dari pesawat,” pungkasnya. 

 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut