KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menjadi kabupaten peringkat kedua dalam kasus pernikahan dini gara gara hamil di luar nikah. Hal ini disampaikan pihak Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun Kelas I B, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sejak Juli 2022 hingga saat ini, pihak PA telah menerima sebanyak 75 permohonan dispensasi menikah dini dan menjadi nomor dua terbanyak di Kalimantan Tengah setelah Kotim.
Sebagian besar, permohonan dispenasi didominasi karena anak hamil duluan, sementara sisanya itu karena sudah tidak melanjutkan sekolah, serta sudah berpacaran, dan lebih memilih untuk menikah.
Panitera PA Pangkalan Bun Kelas I B Frislyasi mengatakan, selama tahun 2022 ada 75 permohonan dispensasi, ada 16 perkara di tolak, dan 3 tidak diterima.
"Sebanyak 56 perkara permohonan dispensasi menikah dikabulkan, dan sebagian besar didominasi karena kecelakaan (hamil diluar nikah)," ujarnya, Selasa 17 Januari 2023.
Ia mengungkapkan, permohonan dispensasi menikah diusia 15 - 18 tahun.
Editor : Sigit Pamungkas