get app
inews
Aa Read Next : Festival Babukung Lamandau Sabet Rekor Muri untuk 1.000 Tatakup

Tambah Libur Tanpa Alasan Jelas, ASN Siap Siap Kena Sanksi

Kamis, 29 Juni 2023 | 12:59 WIB
header img
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau, Kalteng Muhamad Irwansyah./ FOTO: dok

LAMANDAU, iNewsKobar.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau, Kalteng Muhamad Irwansyah mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengawai non-ASN di lingkungan Pemkab Lamandau tidak menambah cuti yang telah diberikan.

Dijelaskan Sekda, pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama hari raya Iduladha. Keputusan cuti bersama tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tertanggal 16 Juni 2023.

Penambahan cuti bersama dilandasi kepentingan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua saat liburan sekolah pada hari raya Iduladha tahun 2023. Cuti bersama hanya berlaku mulai hari Rabu 28 dan 30 Juni 2023, sedangkan tanggal 29 Juni adalah merupakan Iduladha 1444 Hijriah.

“Usai cuti bersama para pegawai di lingkungan Pemkab Lamandau wajib masuk kerja, yaitu Senin 3 Juli wajib masuk kerja. Jangan ada yang menambah libur setelah cuti bersama. Jika tidak masuk tanpa keteranhan yang jelas akan kita sanksi,” tegas Irwansyah saat dikonfirmasi pada Kamis, 29 Juni 2023.

Dirinya mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan bersama tiga Menteri cuti bersama berlaku bagi para ASN dan pegawai non-ASN, namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, yang tidak boleh dilanggar sama sekali.

“Saya harap tidak ada yang melanggar dengan menambah masa libur sendiri, kalau berani melakukan hal tersebut, sanksi menanti sesuai dengan peraturan tentang PNS secara berjenjang,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan ini menandai perubahan dalam cuti bersama tahun 2023. Perubahan ini dilakukan terhadap Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut