Berikut 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Selasa, 21 Januari 2025 | 07:20 WIB
JAKARTA, iNewsKobar.id - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Tahun 2025 akan memiliki total 27 hari libur yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Berikut rincian lengkapnya:
Hari Libur Nasional 2025
Cuti Bersama 2025
Penetapan ini diharapkan membantu masyarakat dalam merencanakan aktivitas dan liburan sepanjang tahun.
Editor : Sigit Pamungkas