JAKARTA, iNewsKobar.id - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga
Tambah Libur Tanpa Alasan Jelas, ASN Siap Siap Kena Sanksi
Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Tahun 2025 akan memiliki total 27 hari libur yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Berikut rincian lengkapnya:
Hari Libur Nasional 2025
- 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret – 1 April (Senin – Selasa): Idul Fitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat): Idul Adha 1446 Hijriah
- 27 Juni (Jumat): 1 Muharam 1447 Hijriah
- 17 Agustus (Minggu): Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Kamis): Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2025
- 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi
- 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Idul Fitri
- 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak
- 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni (Senin): Idul Adha
- 26 Desember (Jumat): Natal
Penetapan ini diharapkan membantu masyarakat dalam merencanakan aktivitas dan liburan sepanjang tahun.
Editor : Sigit Pamungkas