get app
inews
Aa Text
Read Next : Tambah Libur Tanpa Alasan Jelas, ASN Siap Siap Kena Sanksi

Berikut 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Selasa, 21 Januari 2025 | 07:20 WIB
header img
Hari libur nasional 2025./FOTO; dok

 

JAKARTA, iNewsKobar.id - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Tahun 2025 akan memiliki total 27 hari libur yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Berikut rincian lengkapnya:

Hari Libur Nasional 2025

  1. 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
  2. 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  5. 31 Maret – 1 April (Senin – Selasa): Idul Fitri 1446 Hijriah
  6. 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  7. 20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
  9. 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
  10. 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  11. 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
  12. 6 Juni (Jumat): Idul Adha 1446 Hijriah
  13. 27 Juni (Jumat): 1 Muharam 1447 Hijriah
  14. 17 Agustus (Minggu): Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
  15. 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 25 Desember (Kamis): Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2025

  1. 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek
  2. 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi
  3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Idul Fitri
  4. 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak
  5. 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  6. 9 Juni (Senin): Idul Adha
  7. 26 Desember (Jumat): Natal

Penetapan ini diharapkan membantu masyarakat dalam merencanakan aktivitas dan liburan sepanjang tahun.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut