KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Sedikit 32 TKP kotak amal masjid sidah dicuri di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Pelaku adalah pria asal Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, inisial DH. Ia berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan ditembak kakinya untuk efek jera di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kumai.
Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, sebenarnya tersangka ini sudah melakukan pencurian kotak amal masjid dan mushola di 32 titik lokasi. Namun, baru sebagian kecil yang melapor.
"Sementara ini baru ada 4 pelapor yang kotak amalnya dicuri oleh pelaku. Padahal banyak kejadiannya. Kemungkinan pada mengikhlaskan. Sampai saat ini, masih kita tunggu laporan dari para korban," kata Rendra Aditya Dhani, Senin, 2 Oktober 2023.
Rendra mengungkapkan, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama di Polres Demak sebanyak dua kali. Sehingga, saat penangkapan tersangka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Tersangka sudah menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Demak. Namun, ternyata tidak kapok dan justru melakukannya di wilayah Kobar," tuturnya.
Modus tersangka dalam melakukan aksinya, yaitu dengan berjalan kaki dari rumahnya yang ada Desa Batu Belaman, dengan membawa alat alat yang sudah disiapkan terlebih dahulu berupa tang dan Obeng.
Pada saat dalam perjalanan tersangka melihat ada masjid setelah itu tersangka memasuki areal masjid dan mencari kotak amal yang ada di masjid tersebut, yang mana kemudian tersangka mendekati dan merusak kotak amal tersebut dengan cara mencongkel dan merusak kunci gembok dengan menggunakan alat yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu.
Setelah itu tersangka mengambil seluruh uang yang ada didalam kotak amal tersebut tanpa seijin dari pihak korban.
"Akibat kejadian ini, dari 4 korban gang melapor mengalami kerugian dengan total sekitar Rp 7.100.000," ungkapnya.
Pengakuan tersangka, ia beraksi waktu dini hari dengan mengincar masjid yang tidak ada penjagaan atau marbotnya.
"Uang yang telah dicuri oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi," sebutnya.
Adapun barang bukti, 1 obeng, 1 tang,Uang Tunai Rp. 450.000, 1 lembar baju kaos, 1 lembar sarung, 3 kunci gembok dalam keadaan rusak, 2 set engsel kunci gembok dalam keadaan rusak dan 3 kotak amal.
"Pasal yang disangkakan, pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana, dengab ncaman Pidana Penjara selama lamanya 7 tahun ditambah sepertiganya," pungkasnya.
Editor : Sigit Pamungkas