get app
inews
Aa Text
Read Next : Digelar Kalteng Bersholawat, Dishub Kobar Amankan Rute Lalu Lintas

Penampakan ABG yang Berkelahi di Pangkalan Bun Usai Diperiksa di Polsek Arsel

Minggu, 05 November 2023 | 08:40 WIB
header img
Sejumlah anak yang terlibat langsung dipanggil untuk dimintai keterangan di Polsek Arut Selatan pada Sabtu malam./FOTO: ist

 

 

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Viralnya video perkelahian dua anak di bawah umur di kawasan Pangkalan Bun Park, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng pada Sabtu 4 November 2023 membuat pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Sejumlah anak yang terlibat langsung dipanggil untuk dimintai keterangan di Polsek Arut Selatan pada Sabtu malam. 

Menurut pengakuan para pelaku, perkelahian terjadi pada Jumat 3 November 2023 di depan gedung Serba Guna Antakusuma  di kompleks Pangkalanbun Park.

Kapolsek Arsel Kompol I Gede Suastika dalam rilisnya menerangkan, dari hasil penyelidikan, didapat informasi kedua pelaku perkelahian yaitu DO (12) warga Kecamatan Kumai yang dalam vidio memakai kaos putih dengan SA (14) warga Kecamatan Arsel yang dalam vidio memakai kaos garis gelap.

"Sudah kami lakukan penjemputan dan pemanggilan baik yang terlibat perkelahian dalam vidio, maupun saksi yang merekam keiafian di lokasi," ujar kapolsek.

Dari keterangan awal, lanjut Gede, kejadian tersebut bermula saat DO (12) mengunggah story via whatsapp yang memajang foto bersama seorang remaja pria bernama Mail kemudian di komentari oleh SA (14) dengan nada sinis.

Kemudian terjadilah cekcok melalui chat whatsapp yang berujung saling menantang berkelahi untuk bertemu di kompleks Pangkalan Bun Park.

 “Saat mereka bertemu dan terjadilah perkelahian tersebut, serta ada beberapa orang yang merekam kejadian tersebut yaitu SE, SR dan SI melakukan siaran langsung (live) melalui akun instagram pribadinya pada sat terjadinya perkelahian.”

Ia melanjutkan, saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Kobar guna penanganan lebih lanjut. “Mengingat keseluruhan baik saksi maupun yang terlibat perkelahian adalah anak di bawah umur.”

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut