KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) Kaltenv melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi jelang digelarnya Musabaqoh Tilawatil Quran dan Hadist (MTQH ke- 31 tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), di Pangkalan Bun.MTQH akan digelar pada 16-25 November 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kobar Majerum Purni mengatakan, saat ini pihaknya telah memberikan imbauan kepada pemilik THM yang ada di Kobar untuk mengikuti aturan yang telah dikeluarkan Pemkab Kobar.
"Kami tekah mengimbau agar pemilik THM patuh pada aturan, agar pelaksanaan MTQH ke 31 berjalan dengan hikmah, maka kami meminta seluruh THM untuk tutup tidak beroperasi, jika melanggar pastinya ada sanksi yang tegas," ujar Majerum Purni, Selasa 14 November 2023.
Instruksi Pj Bupati Kobar, agar Sat Pol PP gencar lakukan razia terhadap miras (minuman beralkohol).
Majerum menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan apa yang di perintahkan oleh Pj Bupati Kobar, secara rutin melakukan patroli dengan menurunkan semua regu yang ada ke titik yang dicurigai menjual miras.
"Kami memiliki 6 regu, dalam satu regu ada 9 orang, semuanya kami kerahkan untuk patroli ke titik yang ditenggarai menjual miras, terutama ke tempat karaoke yang memiliki izin hanya saja dalam patroli tersebut masih nihil hasilnya.”
Majerum mengakui, miras yang paling banyak beredar di Kobar merupakan produk lokal jenis arak. Sementara itu untuk miras jenis kemasan/merk yang beredar di Kobar dipasok dari Kotawaringin Timur. Sehingga saat ini pihaknya pun masih menyelidiki pemasok miras dari Kotawaringin Timur.
"Kami mendapatkan informasi bahwa miras yang kemasan atau bermerk yang beredar di Kobar ini dipasok dari Kabupaten Kotawaringin Timur, kami masih selidiki siapa pemasoknya.”
Pihaknya tetap berkomitmen menjalankan Peraturan Daerah No 13 tahun 2006 tentang larangan peredaran miras di Kobar.
Editor : Sigit Pamungkas