KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama petugas Satpol PP mencopot paksa sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) di sejumlah ruas jalan utama di Kota Pangkalan Bun.
APS tersebut terpaksa dilepas karena dinilai telah melanggar ketentuan Bawaslu. Bawaslu menilai ada beberapa alat peraga sosialisasi (APS) yang masuk kategori alat peraga kampanye (APK) sehingga perlu ditertibkan
“Sudah kita lakukan imbauan ke Parpol sebanyak 3 kali dan terakhir pada tanggal 2 November kemarin, sebelum penandatangan pernyataan bersama untuk pelepasan APS secara mandiri,” tegas Ketua Bawaslu Kobar, Antonius.
Menurutnya, APS yang ditertibkan adalah yang memuat unsur Alat Peraga Kampanye (APK), seperti ada nomor urut Calon Legislatif (Caleg), ada gambar paku untuk mencoblos nomor tertentu, ada ajakan memilih serta ada kalimat mohon doa restu.
Disebutkannya kegiatan penertiban APS akan dilaksanakan sejak tanggal 15 November sampai 27 November 2023 dengan menyasar sebanyak 14 ruas jalan utama.
Diungkapkannya, jalan utama tersebut adalah jalan Hasanudin, Jalan Abdullah Mahmud, Jalan Hamzah, Jalan PRA Kesumayudha, Jalan Abdul Ancis, Jalan Perwira, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Ahmad Yani, Jalan Ratu Mangku, Jalan Malijo.
Selain itu juga dilaksanakan di Pasanah, Bundaran Pancasila, Jalan Utama Pasir Panjang, serta Bundaran Bahari Kecamatan Kumai.
“Untuk hari ini belum seluruhnya kita tertibkan, dan akan kita laksanakan sampai 27 November atau selama masih ada APS yang terpasang,” ungkapnya.
Lanjut dia, kegiatan penertiban APS tersebut juga melibatkan unsur dari Satpol PP Kobar, TNI dan Polri, hingga saat ini jumlah APS yang diamankan belum direkap jumlahnya. APS yang dicopot kemudian menjadi barang sitaan Bawaslu.
“Dan apabila akan diambil maka harus membuat administrasi berupa BAP,” pungkasnya.
Editor : Sigit Pamungkas