Tidak tahan dengan perlakuan kedua orangtuanya, korban kemudian kabur lalu melapor ke Polres Kubu Raya pada 8 November 2023 lalu.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, kedua orang tua korban yakni ayah dan ibu kandung sudah diamankan di Mapolres Kubu Raya.
"Modus yang dilakukan pelaku, yakni mengancam akan membunuh korban dan bunuh diri jika keinginanya tidak dipenuhi," ujar Kapolres.
Sementara itu, ibu korban mengaku menyuruh anaknya untuk gugurkan janin lantaran takut ditinggal suami. Ditambah lagi, suami sering mengancam aan bunuh diri dengan minum racun.
"Dia (pelaku BA) pernah dua kali melakukan percobaan bunuh diri. Karena ibu korban tidak bisa kehilangan pelaku, akhirnya dituruti untuk menggugurkan kandungan korban," tuturnya.
Takut ditinggal suami, ibu korban juga memohon agar putrinya bersedia melayani nafsu bejat sang ayah.
"Katanya ayahnya sedang sakit dan umurnya sudah tak lama lagi, akhirnya korban kembali disetubuhi berulang kali sampai tahun 2023," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun