KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Nekat jualan sabu, Syamsuni alias Haji Gaul (58 tahun) warga Jalan Kalimantan RT 3, Desa Rangda, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kobar. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat, 12 Januari 2024 pukul 22.30 WIB.
"Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba. Saat rumah tersangka didatangi dan kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan ruangan, ditemukan kotak plastik yang mencurigakan di dalam lemari televisi di ruang keluarga," jelas Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky, Kamis 18 Januari 2024.
Ia mengatakan, setelah diperiksa di dalam kotak plastik tersebut ternyata ditemukan 28 klip plastik diduga berisi narkoba jenis sabu dengan total berat kotor 11,93 gram.
"Selain itu di lantai ruang keluarga juga ditemukan bong lengkap dengan pipet kaca yang masih ada kerak sabu," jelas Wakapolres.
Ia menjelaskan pasca tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kobar dan kemudian penyidik melakukan pemeriksaan pada tersangka, diketahui sabu tersebut dibeli tersangka dari seseorang bernama Doyok.
"Tersangka mengaku sabu tersebut dibelinya untuk dijual kembali dan sebagian untuk dipakainya sendiri. Sedangkan Doyok yang disebutkan tersangka sebagai penyuplai sabu juga sudah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Wakapolres.
Helky menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan dan masih menjalani penyidikan intensif terkait aktivitas jual beli narkoba tersebut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.”
Editor : Sigit Pamungkas