get app
inews
Aa Read Next : KPU Lantik 30 Anggota PPK se-Kobar untuk Pilkada Serentak 2024

KPU Kobar Umumkan Syarat Dukungan Bacabup Perseorangan 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 18:55 WIB
header img
Ketua KPU Kobar Chaidir menjelaskan, syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan serentak 2024./FOTO: dik

 

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan terkait pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kobar 2024.

Ketua KPU Kobar Chaidir menjelaskan, syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan serentak 2024 di antaranya.

"Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kobar  2024 sebanyak 20.052 dukungan dan sebaran minimal 4 kecamatan," jelas Chaidir.

Kemudian lanjut Chaidir, waktu dan tempat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai  8 Mei sampai dengan 12 Mei 2024 di Kantor KPU Kobar, Jalan Iskandar Nomor 03 Pangkalan Bun.

"Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan yang terdiri dari surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWKPERSEORANGAN dan jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK," jelas Chaidir.

Setelah itu menurut Chaidir, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir model B.1-KWK-PERSEORANGAN.

“Kemudian dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.”

Ia melanjutkan,  pendukung menyertakan surat  pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK.

"Formulir tersebut dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perwakilan atau status pekerjaan pemilih. Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia," jelas Chaidir. 

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut