get app
inews
Aa Read Next : KPU Kobar: Dua Bapaslon Pilkada Kobar Lolos Seleksi Administrasi

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Segera Dibuka, Ini Persyaratannya!

Rabu, 05 Juni 2024 | 17:26 WIB
header img
Pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segara dibuka./FOTO: KPU

 

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera dibuka. 

Sebagaimana bunyi ayat 10 pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Pantarlih dibentuk dengan tujuan membantu PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024. Adapun untuk setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara), akan bertugas satu orang Pantarlih.

Sebelum dilantik sebagai anggota Pantarlih, ada beberapa tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu. Di bawah ini informasi lengkap seputar pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024.

Syarat Pendaftar Pantarlih Pilkada 2024

Syarat bagi calon pendaftar. Ini rinciannya diambil dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tepatnya di pasal 50 ayat 1:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
  3. Mampu secara jasmani dan rohani
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau Pemilihan (Pilkada) pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.

Persyaratan Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Selain syarat umum, ada juga syarat dokumen yang harus dilengkapi calon pendaftar. Uraian tentang syarat dokumen pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dapat dilihat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 sebagai berikut:

  1. Surat pendaftaran
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
  4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  5. Pas foto
  6. Surat pernyataan
  7. Surat keterangan

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah 1 juta per orang (satu bulan kerja).

Selain gaji, berhubung Pantarlih termasuk Badan Adhoc, anggotanya berhak mendapat santunan kecelakaan dengan nominal:

  1. Meninggal: Rp 36.000.000,00/orang
  2. Cacat permanen: Rp 30.800.000,00/orang
  3. Luka berat: Rp 16.500.000,00/orang
  4. Luka sedang: Rp 8.250.000,00/orang
  5. Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000,00/orang

Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024

Kembali dikutip dari PKPU 475 Tahun 2024, Pantarlih akan bekerja selama kurang lebih satu bulan, yakni dari 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024. Selama rentang waktu tersebut, anggota-anggota Pantarlih mesti menjalankan kewajiban maupun tugasnya.

Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Dirangkum dari pasal 49 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2022, kewajiban Pantarlih adalah:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Tugas Pantarlih dalam Pilkada 2024 dapat ditemukan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 49 ayat 1. Berikut ini rinciannya:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Sigit Pamungkas

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut