Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Segera Dibuka, Ini Persyaratannya!

KOTAWARINGIN BARAT, iNewsKobar.id - Pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera dibuka.
Sebagaimana bunyi ayat 10 pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pantarlih dibentuk dengan tujuan membantu PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024. Adapun untuk setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara), akan bertugas satu orang Pantarlih.
Sebelum dilantik sebagai anggota Pantarlih, ada beberapa tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu. Di bawah ini informasi lengkap seputar pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024.
Syarat Pendaftar Pantarlih Pilkada 2024
Syarat bagi calon pendaftar. Ini rinciannya diambil dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tepatnya di pasal 50 ayat 1:
Persyaratan Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Selain syarat umum, ada juga syarat dokumen yang harus dilengkapi calon pendaftar. Uraian tentang syarat dokumen pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dapat dilihat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 sebagai berikut:
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah 1 juta per orang (satu bulan kerja).
Selain gaji, berhubung Pantarlih termasuk Badan Adhoc, anggotanya berhak mendapat santunan kecelakaan dengan nominal:
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Kembali dikutip dari PKPU 475 Tahun 2024, Pantarlih akan bekerja selama kurang lebih satu bulan, yakni dari 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024. Selama rentang waktu tersebut, anggota-anggota Pantarlih mesti menjalankan kewajiban maupun tugasnya.
Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Dirangkum dari pasal 49 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2022, kewajiban Pantarlih adalah:
Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Tugas Pantarlih dalam Pilkada 2024 dapat ditemukan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 49 ayat 1. Berikut ini rinciannya:
Editor : Sigit Pamungkas