LAMANDAU, iNewsKobar.id - Kabupaten Lamandau merupakan bekas wilayah kewedanan Bulik yang terdiri dari Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau, dan Kecamatan Delang. Pembentukan Kabupaten Lamandau diawali dengan pertemuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat dengan seluruh camat serta tokoh masyarakat se-Kabupaten Kotawaringin Barat di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat pada 3 November 1999 yang menyosialisasikan rencana Pemkab Kotawaringin Barat memekarkan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur tokoh masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau dan Delang. Dari Bulik ada nama Nubari B. Punu (Camat Bulik), Arsyadi Madiah, dan Darmawi Juwahir; dari Delang hanya tercatat satu nama Kardinal (Camat Delang); sedangkan dari Lamandau tercatat nama Silas Kadongkok, selaku Camat Lamandau.
Dalam pertemuan itu dijelaskan tentang rencana Pemkab Kotawaringin Barat meningkatkan status daerah Pembantu Bupati Sukamara menjadi Kabupaten Sukamara, sehingga Kotawaringin Barat dimekarkan menjadi dua Kabupaten, yaitu Kotawaringin Barat dengan Ibu kotanya Pangkalan Bun, dan Kabupaten Sukamara dengan Ibu Kotanya Sukamara. Termasuk dalam wilayah Kabupaten Sukamara adalah Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Delang.
Mencermati kebijakan ini, utusan dari Kecamatan Bulik dan Kecamatan Delang mengambil sikap abstain. Di pihak lain, masyarakat pedalaman Kotawaringin Barat yang berada di perantauan khususnya di Palangka Raya merasa prihatin dengan kondisi pembangunan di Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Delang yang tertinggal dari daerah lain di Kotawaringin Barat, sekaligus mencermati adanya rencana penggabungan ketiga Kecamatan tersebut dengan Sukamara.
Atas keprihatinan tersebut, maka Nahson Taway, Iba Tahan, Farintis Sulaiman, dan Charles Rakam, mengadakan studi kualitatif pembentukan Kabupaten Lamandau sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Studi ini dibicarakan dalam pertemuan Kerukunan Tamuai Kotawaringin Barat di Palangkaraya pada 7 November 1999.
Hasil pertemuan antara lain studi kualitatif pembentukan Kabupaten Lamandau disosialisasikan kepada masyarakat Kecamatan Bulik, Lamandau dan Delang dan diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pada 10 Nopember 1999, atas prakarsa Nahson Taway dan para tokoh masyarakat yang berasal dari Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau, dan Kecamatan Delang mengadakan pertemuan di Pangkalan Bun.
Hasil pertemuan adalah mengusulkan (melalui surat) kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, DPRD Propinsi Kalimantan Tengah, dan Gubernur Kalimantan Tengah, agar wilayah bekas Kewedanaan Bulik (Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Delang) disatukan menjadi sebuah Kabupaten baru, yaitu Kabupaten Lamandau dengan berdasarkan hasil studi kualitatif pembentukan Kabupaten Lamandau yang ditulis oleh keempat penulis di atas.
Surat ini ditandatangani oleh delapan orang atas nama masyarakat pedalaman Bulang (Bulik, Lamandau dan Delang), yaitu C.S Phaing, Nahson Taway, Don F. Ringkin, Harigano Ringkas, Musringin, Sama DJ. Mamud, Helkia Penyang, dan Tommy Hermal Ibrahim.
Pada 17 Nopember 1999, Iba Tahan, Inte Sartono, Markos DJ. Mamud, S.Hut, Charles Rakam, mengekspose melalui Surat Kabar Kalteng Pos untuk menjelaskan keinginan masyarakat pedalaman Kotawaringin Barat menyatukan Kecamatan Bulik, Kecamatan Lamandau dan Kecamatan Delang dalam Kabupaten Lamandau (Kalteng Pos, 18 November 1999).
Pada 20 November 1999, beberapa tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pedalaman (FKMP) Kecamatan Bulik, yaitu Muchlisin, Arsyadi Madiah, Andreas Nahan, Darmawi Juwahir, dan Thedan Usith mengumpulkan dan mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Pada pertemuan itu dihadiri pula oleh Tommy Hermal Ibrahim (Anggota DPRD Kotawaringin Barat) sebagai salah satu penandatangan surat usulan Pembentukan Kabupaten Lamandau tertanggal 10 Nopember 1999 tersebut di atas.
Editor : Sigit Pamungkas